Selasa, 06 Juni 2017

Hadis Mubham



MUBHAMAT
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata kuliah : Ulumul Hadits II
Dosen Pengampu: Bapak Sya’roni
DisusunOleh :
Avia Ma’rifatul Aini               (1604026028)
Adi Kurniawan                      (1604026029)
Mohammad Ulil Mubarok      (1604026030)

FAKULTAS USHULUDDIN DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2017


 


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Mubham adalah hadis yang didapatkan di dalam sanadnya atau di dalam matannya terdapat seorang laki-laki atau seorang perempuan yang tidak disebutkan namanya, atau periwayatan atau orang ketiga yang dia sebutkan dalam teks hadis tidak jelas atau samar namanya. Mubham adakalanya dalam sanad dan ada kalanya dalam matan. Contoh mubham dalam sanad adalah hadis yng diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam sunan, melalui al-Hajjaj bin Farasiah dari seorang lelaki dari Abi salamah ai Abi Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda: “ Orang mukmin adalah seorang mulia lagi murah sedang orang durhaka adalah penipu yang tercela”.
            Sedangkan Mubham dalam matan banyak sekali dalam hadis, antara lain hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abi Hurairah r.a Berkata, “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, “Sedekah apa yang paling utama? ‘rasul menjawab,”sedekah sedang anda dalam keadaan sehat dan sangat perlu...”
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari  Mubhamat?
2.      Bagaimana penempatan Mubhamat?
3.      Bagaimana rawi yang disebutkan banyak nama atau predikatnya?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui apa itu pengertian Mubhamat.
2.      Mengetahui penempatan Mubhamat.
3.      Mengetahui rawi yang disebutkan banyak nama atau predikatnya.
           





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Mubhamat
            Kata mubham berasal dari kata اَبْهَمَ-يُبْهِمُ-اِبْهَامًاوَمُبْهَمًا yang secara etimologi berarti samar tidak jelas. Jadi periwayatnya atau orang ketiga yang dia sebutkan dalam teks hadis tidak jelas atau samar namanya. Sedangkan terminologi hadis mubham adalah

هُوَاْلحَدِيْثُ الذِيْ يُوْجَدُ فِي سَنَدِهِ أَوِامْرَأَةٌ لَمْ يُسَمَيَا
            Hadis yang didapatkan di dalam sanadnya atau di dalam matannya terdapat seorang laki-laki atau seorang perempuan yang tidak diebutkan namanya.
            Jadi dalam hadis mubham tidak disebutkan nama periwayat atau atau yang diriwayatkan, di situ hanya menyebutkan seorang laki-laki atau seorang perempuan saja. Mubham adakalanya dalam sanad dan adakalanya dalam matan.[1] Mubham/Mubhamat dapat juga diartikan orang yang terlibat dalam hadis tetapi nama jelasnya tidak disebutkan.
            Ini dapat diketahui karena namanya pernah disebutkan dalam sebagian riwayat, dan ahli sejarah juga memuat keterangan sebagian besar mereka, ataudengan cara lain. Kebanyakan nama mereka belum diketahui dengan pasti. Ibnu al-Shalah mengklasifikasikan nama-nama yang mubham ini menjadi empat
a.      Nama yang dilambangkan dengan kata rajul atau imra’ah jenis ini adalah yang paling samar.
b.      Nama yang dilambangkan dengan ibnu Fulan, ibnatu Fulan,atau ibnu al-Fulaniy.
c.       Ammu Fulan atau ‘Ammatu Fulan.
d.      Zauju Fulanah atau Zujatu Fulan.
B.     Penempatan Mubhamat
            Sesuai dengan penempatannya, mubham dapat dibagi menjadi dua.
a.       Mubham (penyamaran nama) dalam sanad
b.      Mubham (penyamaran nama) dalam matan
      Ibnu Katsir berkata, “pembahasan yang paling penting adalah pembahasan yang dapat mengungkapkan nama-nama yang mubham (samar) dalam sanad, seperti apabila disebutkan dalam sebuah sanad:” an fulan, bin fulan, ‘an abihi, ‘an ammihi, atau ‘an ummihi, kemudian pada sanad lain disebutkan nama-nama yang samar itu. Maka apabila ternyata seorang yang bersangkutan itu tsiqot atau dhaif atau harus dikaji lebih lanjut, maka penelitian yang seperti ini adalah yang paling bermanfaat dalam bidangnya.”
      Di antara faedah terungkapnya nama-nama yang mubham (samar) dalam matan adalah agar dapat diketahui dengan pasti siapa rawi yang menyandang sifat keutamaan atau sebaliknya; atau mengetahui kemungkinan suatu hadis wurud lantaran sebabnya, dan ada hadis yang lain yang menentang. Dengan demikian, bisa diketahui sejarahhadis tersebut jika telah diketahui dengan parti,sehingga jels waktu masuk islamnya, mana yang me-mansukh dan mana yang di-mansukh.
      Berikut ini beberapa contoh nyata dari jenis ini (mubham berdasarkan matan). Abu Dawud meriwayatkan, katanya: menceritakan kepada kami Musaddad, katanya: menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Manshur dari Rab’iy bin Hirasy dari imra’atihi (istrinya) dari ukhti (saudara perempuan) Hudzaifah, bahwa Rasulullah Saw. Bersabda:

يَامَعْشَرَالنِّسَآءِ, اَمَاَلكُنَّ فِى  الْفضَّةِ مَا تُحَلِّيْنَ بِهِ. اَمَا اِنَّهُ لَيْسَ مِنْكُنَّ اِمْرَأَةٌ  تُحَلِّى ذَهَبًا تُظْهِرُهُ اِلَّا عُذِّبَتْ

Wahai kaum wanita. Bukankah cukup bagi alian menggunakan perak sebagai perhiasannya. Sungguh, tiada seorang perempuan dari kalian memakai perhiasan emas untuk dipertontonkan keculi ia akan disiksa karenanya.[2]
      Saudara perempuan Khudaifah bin al-Yaman yang dimaksud diatas bernama Fathimah. Sebagian berkata Khaulah, istri Rab’i tidak diketahui namanya. Hal ini menjadikan hadist di atas dhaif. Al-Khatib al-Baghdadi meriwayatkan hadis dalam kitab al Rihlah dengan sanad dari Ma’n bin Isa, katanya, “meriwayatkan hadis kepada kami Muawiyah bin Shalih dari rabi’ah bin Yazid, katanya: Saya mendengar Ibnu al-Dailami berkata, sampaikepadaku hadis dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash’, lalu saya menunggang kendaraanku untuk menemuinya di Thai’if dan menanyakan kepadanya.
      Ibnu al-Dailami yang dimaksud dalam sanad yang dimaksud dalam sanad ini adalah Abdullah bin Fairuz, seorang rawi yang tsiqot. Berikat ini kami kemukakan suatu contoh yang kami kutip dari kepustakaan khusus bidangnya, yaitu hadis Ibnu Abbas. Beliau berkata, ‘Seorang laki-laki datang kepada Nabi Saw. Lalu berkata ,”Sesungguhnya saudara perempuanku bersumpah untuk berjalan ke Baitullah.”Laki-laki yang dimaksud adalah ‘Uqbah bin Amir al-Juhani.’ Al-Syaikhain mengeluarkan hadis serupa dari ‘Uqbah, ia berkata,”Saudara perempuanku telah bernazar untuk berjalan ke Baitullah tanpa alas kaki. Kemudian ia menyuruhku minta fatwa kepada Rasululloh Saw. Rasul bersabda:

لِتَمْشٍ وَلْتَرَكَبْ

      Saudara perempuan ‘Uqbah dalam riwayat di atas termasuk mubham juga. Al-Iraqi dan Quthubuddin al-Qasthalani berkata, “Ia adalah Ummu hibbah bin Amir.” Akan tetapi ini adalah dugaannya semata-mata. Al-Hafizh Abu Dzarr al-Halabi “Sebenarnya ia adalah Ummu Hibal.”
      Para ulam telah menyusun banyak kitab tentang bidang ini, seperti al-Hafizh Abdul Ghani bin Sa’id al-Mishri dan al-Khathib al-Baghdadi. Kitab yang paling bagus dalam disiplin ini adalah kitab al-Mustafad min Mubhamat at-Matn wa al-Isnad karya al-Hafidzh Waliyudin Ahmad al-Iraqi (w. 826 H)[3]
      Contoh Mubaham dalam sanad adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam sunan, melalui al-Hajjaj bin Farasifah dari seorang lelaki dari Abi Salamah dari Abi Hurairah berkata Rasululloh saw. Bersabda:

اْلمُؤْمِنُ غِرٌّكَرِيْمٌ وَالْفَاجِرُ خِبُّ لَئِيْمٌ

      Orang mukmin adalah seoarang mulia lagi murah sedang orang durhaka adalah penipu yang tercela. Contoh mubham dalam matan banyak sekali dalam hadis, antara lain hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhori dari Abu Hurairoh r.a. berkara, “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasululloh, ‘Sedekah apa yang paling utama?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah sedang anda dalam keadaan sehat dan sangat perlu...’
      Hukum mubham dalm sanad, jika terjadi pada seorang sahabat tidak apa-apa, karena semua sahabat adil dan jika terjadi pada selain sahabat, jumhur ulama menolaknya sehingga diketahui identitasnya. Sedang mubham dalam matan tidak mengapa dan tidak mengganggu ke-sahih-an suatu hadis.[4]
C.     Rawi yang Disebut Banyak Nama atau Predikat
            Bidang kajian ini amat sulit tetapi benar-benar perlu. Di antara faedahnya adalah menghindari dari menduga bahwa seorang rawi yang memiliki dua nama, misalnya adalah dua orang mencegah pen-tsiqot-an terhadap rawi yang dhaif dan sebaliknya, dan dapat mengungkap tadlis. Hal ini terjadi karena penyebutan nama yang berbeda-beda pada seorang rawi adalah karena usaha tadlis yang mereka lakukan. Mereka membingungkan orang banyak dengn menyebutkan seorang perawi dengan nama yang tidak dikenal atau dengan kunyah yang tidak diketahui.
            Contohnya, Muhammad bin al-Sa’id al-Kalbi , penyusun sebuah kitab tafsir, ia adalah kitab al-Nadhir yang salah satu hadisnya diriwayatkan oleh Muhammad bin Ishaq bin Yasar, yakni hadis Tamim, al-Dari, dan Adiy bin Badda’ tentang kisah mereka yang berkaitan dengan turunnya firman Allah SWT:

يَأيّهَاالّذِيْنَ امَنُوْا شَهَدَةُ بَيْنَكُمْ اِذَا حَضَرَاَحَدَكُمُ الْمَوْتَ حِيْنَ الْوَصِيَّةٍ اِثْنَانِ ذَوَاعَدْلٍ مِنْكُمْ.

            Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kkematian, sedang ia berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang ada di antara kamu. (QS Al-Ma’idah[5]: 106)[5]









BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
      Bahwasanya contoh hadit mubham dalam matan banyak sekali dalam hadis, antara lain hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhori dari Abu Hurairoh r.a. berkara, “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasululloh, ‘Sedekah apa yang paling utama?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah sedang anda dalam keadaan sehat dan sangat perlu...’ Jadi dalam hadis mubham tidak disebutkan nama periwayat atau atau yang diriwayatkan, di situ hanya menyebutkan seorang laki-laki atau seorang perempuan saja. Mubham adakalanya dalam sanad dan adakalanya dalam matan























DAFTAR PUSTAKA


Nuruddin, Ulumul Hadis, 2012, Bandung: Remaja Rosydakarya.
Mukarom Faisal Rosidin dkk, Menelaah Hadits, 2013, Solo: Tiga Serangkai Pustaka          Mandiri.







                [1] Mukarom Faisal Rosidin dkk, Menelaah Hadits,2013,(Solo:Tiga Serangkai Pustaka Mandiri),hal.58.
                [2] Nuruddin, Ulumul Hadis, 2012, (Bandung: Remaja Rosydakarya),hal.155
                [3] Nuruddin, Ulumul Hadis... hal.156


                [4] Mukarom Faisal Rosidin dkk...hal.59.
                [5] Nuruddin, Ulumul Hadis... hal.157

Tidak ada komentar:

Posting Komentar